Persyaratan Umum :

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (jika ijazah belum terbit.)
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB. 
  4. KTP orang tua peserta didik;
  5. KK (Kartu Keluarga) yang menerangkan domisili Calon Peserta Didik
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua (format dapat diunduh pada  website PPDB).
  7. Surat Sehat dan Keterangan tidak buta warna dari klinik atau rumah sakit.

 

Persyaratan Khusus:

  1. Bagi pendaftar jalur Afirmasi KETM, prioritas terdekat (SMK), Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun,

  2. Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan : 
  3. Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap;
  4. Domisili calon peserta didik dapat didasarkan alamat rumah pada surat keterangan domisili jika calon peserta didik tersebut adalah korban bencana alam/sosial (korban banjir, longsor, gempa bumi, gunung meletus/huru hara) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yang aman, atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga;
  5. Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya dengan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website PPDB.

 

Jalur Prestasi :

  1.  Data nilai rapor aspek kognitif (pengetahuan) semua mata pelajaran semester 1 sampai semester 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor.
  2. Kejuaraan yang diakui adalah kejuaraan yang diperoleh selama menjadi peserta didik SMP/MTs atau sederajat (Paling lama Tiga Tahun, Paling cepat enam bulan saat pendaftaran PPDB)
     
  3. Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
  4. Pemerintah Pusat;
  5. Pemerintah Daerah;
  6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan atau 5. Lembaga lainnya.

 

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru :

  1. Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dengan titimangsa paling lama satu tahun, dengan ketentuan:
  2. Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau Perusahaan yang memberi tugas;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota ;
  4. Surat keterangan dari kepala sekolah dan Surat Keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.


Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  1. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah meliputi:
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar yang terdaftar pada Dapodik;
  3. Program Keluarga Harapan /Kartu Sembako Murah, dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial atau P3KE Bapeda);
  4. Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin, yatim/yatim piatu, yang menetap di Panti Asuhan, dapat melampirkan surat  keterangan dari pimpinan pondok Panti Asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial;
  5. Bagi warga masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu yang tidak memiliki kartu Program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan warga masyarakat bersangkutan telah diusulkan pada DTKS, yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan

Pendaftaran  dilakukan secara online Mandiri melalui website PPDB : www.ppdb.jabarprov.go.id atau Aplikasi Sapawarga yang  bisa diunduh melalui App Store atau Play store.

Bagi Pendaftar dibantu operator sekolah asal : 
Waktu Pendaftaran Dari jam 08.00 – 20.00 (Online)
Pendaftaran di Sekolah Tujuan (jika tidak ada jaringan)
Waktu Pendaftaran dari jam 08.00 – 14.00 (Offline)

Download berkas tambahan di bawah :